Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RI bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Kamis (25/11) lalu menyelenggarakan “Sosialisasi Perkoperasian Dalam Rangka Pemetaan Lembaga Keuangan Mikro LKMA / LKMS Yang Belum Berbadan Hukum” di Hotel Nikki, Jl. Gatot Subroto - Denpasar dengan mengundang peserta 100 orang, terdiri dari unsur Kelompok Ekonomi Produktif / LKM, seperti :
Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN), Kelompok Ternak, Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Kelompok Perikanan dan Pra Koperasi se-Bali dan dari unsur Pejabat Instansi Teknis Pembina LKMA / LKMS , seperti : Bappeda Provinsi Bali, Biro Ekonomi Setda Provinsi Bali, Dinas Perkebunan Provinsi Bali, Dekopinwil Provinsi Bali dan Kepala Dinas Koperasi se-Bali.
Tujuan
diselenggarakannya sosialisasi, untuk menginformasikan tentang badan
hukum terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koperasi, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, agar LKM
yang belum berbadan hukum direkomendasi segera berbadan hukum. Guna
memberikan pemahaman kepada peserta, Panitia menghadirkan 3 orang
sebagai narasumber;
1. Ir. Gontam Siahaan (Anggota Tim Sosialisasi Perkoperasian Dalam Rangka Pemetaan LKM yang belum berbadan hukum),
2. I Gede Indra, SE.MM (Kepala Bidang Bina Lembaga Koperasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali),
3. I Gusti Putu Parwata, SE (Ketua KSP Duta Sejahtera) dan sebagai moderator, I Gst. Md. Adi Kusuma (Pranata Humas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali).
1. Ir. Gontam Siahaan (Anggota Tim Sosialisasi Perkoperasian Dalam Rangka Pemetaan LKM yang belum berbadan hukum),
2. I Gede Indra, SE.MM (Kepala Bidang Bina Lembaga Koperasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali),
3. I Gusti Putu Parwata, SE (Ketua KSP Duta Sejahtera) dan sebagai moderator, I Gst. Md. Adi Kusuma (Pranata Humas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali).
Sosialisasi dibuka
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Dewa
Nyoman Patra, SH.MH, dalam sambutannya mengatakan, cukup banyak
kelompok-kelompok ekonomi produktif yang ada di masyarakat berpotensi
meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya masyarakat di sekitarnya.
Namun untuk mengembangkan usahanya mengalami kendala di dalam mengakses
baik pasar, permodalan maupun teknologi yang dibutuhkan karena belum
berbadan hukum.
Pemerintah melalui
instansi teknis Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Bali
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kelompok-kelompok ekonomi
produktif ini untuk diperkuat statusnya menjadi badan usaha yang
berbadan hukum, dalam hal ini berbentuk “Koperasi”. Dengan telah
diperkuat statusnya menjadi badan hukum koperasi, akan lebih mudah
meningkatkan akses terhadap sumber modal, teknologi, pasar, informasi,
SDM, organisasi dan manajemen yang nantinya sangat berpotensi untuk
mengembangkan kegiatan usaha bagi kemanfaatan anggotanya.
Diakhir
sambutannya, Dewa Patra mengapresiasi setinggi-tingginya dan berterima
kasih kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI khususnya Deputi
Pembiayaan, menetapkan Bali sebagai salah satu dari 6 Provinsi di
Indonesia dijadikan tempat pelaksanaan sosialisasi dan berharap peserta
yang terdiri dari kelompok ekonomi produktif / LKM memperoleh pemahaman
untuk nantinya dapat meningkatkan statusnya menjadi badan usaha yang
berbadan hukum dalam wadah “koperasi”.
www.diskopukm.baliprov.go.id
