LKMA PUAP merupakan program
pemberdayaan usaha agribisnis yang ditujukan bagi petani/peternak di
perdesaan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup.
LKMA PUAP bertujuan meningkatkan kapasitas organisasi Gapoktan sebagai
kelembagaan petani di perdesaan yang dapat melayani kebutuhan petani
anggota, khususnya dalam bidang permodalan.
Sebagai bagian dari program PNPM Mandiri, LKMA PUAP yang dilaksanakan oleh
petani/peternak di pedesaan diharapkan dapat menjadi motor penggerak
untuk menanggulangi/mengurangi kemiskinan sekaligus menciptakan lapangan
kerja di pedesaan.
Arahan Program PUAP.. !!
PUAP bertujuan untuk mengembangkan usaha agribisnis di pedesaan yang sesuai dengan potensi wilayah.
Melalui PUAP diharapkan fungsi Gapoktan sebagai kelembagaan ekonomi
petani dapat berkembang menjadi lembaga yang berfungsi sebagai jejaring
atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, PUAP memerlukan dukungan dan
dilaksanakan secara terintegrasi mulai dari tingkat Pusat, Propinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai ke Pedesaan.
Sasaran Pemberdayaan ... !!
Sasaran pemberdayaan PUAP adalah petani/peternak sebagai pelaku usaha
agribisnis dan pengurus Gapoktan sebagai pengelola lembaga ekonomi
petani di pedesaan.
Untuk tercapainya sasaran, program PUAP didampingi oleh Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani (PMT).
Strategi Dasar PUAP.
- Optimalisasi potensi usaha agribisnis di desa miskin dan tertinggal;
- Penguatan modal usaha bagi petani kecil, buruh tani dan rumahtangga miskin; dan
- Pelatihan dan Pendampingan Gapoktan.
Strategi Operasional PUAP
- Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan PUAP, dilaksanakan melalui :
- Pelatihan bagi petugas pembina dan pendamping PUAP;
- Rekruitmen dan pelatihan bagi PMT;
- Pelatihan bagi pengurus GAPOKTAN; dan
- Pelatihan bagi petani sebagai pelaku PUAP oleh penyuluh pendamping.
- Optimalisasi potensi agribisnis di desa miskin dan tertinggal, dilaksanakan melalui :
- Identifikasi potensi desa;
- Penentuan usaha agribisnis (budidaya dan hilir) unggulan; dan
- Penyusunan dan pelaksanaan RUB berdasarkan usaha agribisnis unggulan.
- Penguatan modal bagi petani kecil, buruh tani dan rumahtangga miskin
kepada sumber permodalan, dilaksanakan melalui :
- Penyaluran BLM-PUAP kepada pelaku agribisnis melalui Gapoktan; dan
- Fasilitas pengembangan kemitraan dengan sumber permodalan lainnya.
- Pendampingan Gapoktan, dilaksanakan melalui :
- Penepatan dan penugasan Penyuluh pendamping di setiap Gapoktan;
- Penepatan dan penugasan PMT di setiap Kabupaten/kota.
Lokasi PUAP
Desa PUAP tersebar di 33 Propinsi, 386 Kabupaten/Kota, 2514 Kecamatan, dan 10.000 Desa miskin yang memiliki potensi pertanian.
Kriteria Gapoktan Penerima PUAP
Gapoktan sebagai pelaksana PUAP merupakan penggabungan dari beberapa kelompok tani dalam satu kawasan/hamparan desa.
- Memiliki SDM yang mampu mengelola usaha agribisnis.
- Mempunyai struktur kepengurusan yang aktif.
- Dimiliki dan dikelola oleh petani.
- Dikukuhkan oleh Bupati/Walikota.
Rencana Usaha Bersama (RUB)
- RUB merupakan Rencana Usaha Bersama sebagai persyaratan penerima PUAP, RUB disusun oleh GAPOKTAN secara demokrasi melalui rapat Gapoktan. RUB disusun mulai dari Rencana Usaha Anggota (RUA), Rencana Usaha Kelompok (RUK) sampai menjadi RUB.
- RUB disusun oleh Gapoktan harus memperhatikan kelayakan usaha produktif petani, yaitu : 1) Budidaya di sub sektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan, 2) Usaha non budidaya meliputi usaha indsutrirumah tangga pertanian, pemasaran skala kecil/bakulan, dan usaha lain berbasis pertanian.
Sumber : Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sulawesi Selatan








