
Permasalahan
mendasar yang dihadapi petani adalah kurangnya akses kepada sumber
permodalan, pasar, dan teknologi serta kondisi organisasi tani yang
masih lemah. Untuk itu, program penanggulangan kemiskinan merupakan
bagian dari rencana pembangunan jangka panjang dan kesepakatan global
untuk mencapai tujuan millennium. Kementerian Pertanian mulai tahun
2008 telah melaksanakan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan
(LKMA PUAP) di bawah koordinasi Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri) dan berada dalam kelompok program
pemberdayaan masyarakat. LKMA PUAP merupakan bentuk fasilitasi
bantuan modal usaha bagi petani anggota Gapoktan, baik petani pemilik,
petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani. Untuk mencapai
hasil yang maksimal dalam pelaksanaan LKMA PUAP maka dipandang perlu
diadakan diklat bagi pengurus Gapoktan agar pengelolaan dana BLM PUAP
sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan pertanggungjawaban secara
tertulis. Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang sebagai
institusi pemerintah yang memiliki tugas melaksanakan diklat bagi
aparatur dan non aparatur juga melaksanakan kegiatan Diklat bagi
Pengurus Gapoktan Program PUAP dimana pada tahun 2013 ini dilaksanakan
sebanyak 6 angkatan. Diklat bagi Pengurus Gapoktan Program PUAP
dilaksanakan selama 5 hari efektif mulai tanggal 1 – 6 Juni 2013 dan
dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Dr. Ir.
Surachman Suwardi, MP. Peserta yang mengikuti diklat sebanyak 178 orang
dari 13 kabupaten se-Jawa Barat. Tujuan dari diklat ini yaitu untuk
meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, pengurus Gapoktan,
penyuluh dan penyelia mitra tani, terwujudnya pemberdayaan kelembagaan
petani dan ekonomi pedesaan untuk mengembangkan kegiatan usaha
agribisnis, serta untuk meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani
menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke
permodalan. Selama diklat, peserta akan memperoleh 8 materi inti yaitu
mengembangkan dan memberdayakan kelembagaan Gapoktan, menumbuhkan LKM
dalam Gapoktan, Mengembangkan usaha agribisnis, menganalisis usaha
agribisnis, melakukan pembukuan usaha agribisnis, menyusun rencana
usaha agribisnis, mekanisme penyaluran/penarikan dana BLM PUAP, dan
menyusun laporan kegiatan Gapoktan. Selain materi inti, peserta juga
mendapat materi mengenai Kebijakan Program PUAP, penampilan profil PUAP
model serta menyusun rencana implementasi.