Padang, Padek—Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) di tengah masyarakat terus berkembang. Modal dana yang berasal dari Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (LKMA-PUAP) sekarang mencapai Rp95 miliar yang tersebar pada 842 LKMA di seluruh kabupaten/kota di Sumbar, kecuali Mentawai. Sayangnya, lembaga keuangan ini belum memiliki badan hukum. Untuk itu diharapkan LKMA segera menjelma menjadi koperasi.
Hal itu terungkap dalam
Rapat Koordinasi Peran dan Strategi Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro
Agribisnis (LKMA) menjadi Koperasi, dipimpin Asisten II Bidang Ekbang
Setdaprov Syafrial didampingi Kepala Biro Perekonomian Wardarusmen,
Jumat (29/6), di Padang.
”Komitmen kita ini
sebenarnya sudah diamanatkan dalam Nota Kesepakatan Bersama Kementrian
Pertanian dengan Kementrian Koperasi dan UKM tanggal 14 Januari 2011,
tentang Pembinaan dan fasilitasi Gabungan Gapoktan Membentuk Koperasi
Pertanian. Begitu pula dengan Kesepakatan Bersama Kementerian Koperasi
dan UKM dengan Kementerian BUMN tanggal 23 Seotember 2010, tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi melalui Program Kemitraan
Usaha Kecil BUMN,” ujar Syafrial.
Kepala Dinas Koperasi dan
UKM Achmad Kharisma mengatakan, sampai saat ini keberadaan LKMA
menghimpun dana masyarakat belum dipayungi UU tersendiri. Padahal,
setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dalam
bentuk simpanan wajib memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau BPR
dari BI, kecuali diatur dengan UU tersendiri.
Sedangkan penghimpunan dana dan menyalurkannya kembali yang dilakukan koperasi, diatur dalam UU No 25/1992 tentang Koperasi.
”Karena LKMA belum memiliki
UU sendiri, maka alternatif yang tepat bagi LKMA yang aktif melayani
anggotanya dapat mengembangkan kelembagaannya menjadi koperasi,” terang
Achmad.
Kepala Dinas Pertanian
Tanaman Pangan, Djoni menyebutkan, dalam perkembangannya, sebagian kecil
Gapoktan/LKMA sudah memiliki badan hukum baik berupa akte notaris,
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Serba Usaha (KSU), jumlahnya
sekitar 82 unit. Sebanyak 31 Gapoktan/LKMA juga sudah bermitra dengan
perbankan dan swasta.
Pembinaan LKMA yang mengelola dana cukup
besar ini, tidak lagi dapat dilakukan oleh Dinas Pertanian Tanaman
Pangan Sumbar, tetapi harus ditangani Dinas Koperasi dan UKM. Untuk
tahap awal ini, LKMA yang memenuhi persyaratan menjadi koperasi akan
dijadikan model. (*)
padangekspress.co.id
