Bp4k tegal adakan temu teknis dengan LKMA gapoktan

Diposting oleh Maz Duikin on Rabu, 16 Juli 2014

Tegal – Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (BP4K) KabupatenTegal, Kamis (21/11) mengadakan temu teknis Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menuju LKM-A Gapoktan berbadan hukum di Aula SMK Negeri 1 Slawi. Acara tersebut dihadiri 50 Gapoktan dari 287 Gapoktan yang ada di Kabupaten Tegal.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala BP4K Kabupaten Tegal, Ir. Bambang Susanto,MM, dan dari Dinas Koperasi UKM dan Pasar Kabupaten Tegal yang diwakili oleh Juli Kardi dari Bagian Koperasi. Dalam sambutannya, Kepala BP4K mengatakan, pengelolaan Gapoktan di tahun ke 4 setelah menerima program PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan ) sudah berbadan hukum koperasi.

Ke depan, kata Bambang, supaya LKMA Gapoktan tidak hanya mengelola simpan pinjam saja, namun harus sudah bisa diversifikasi usaha. Dia mencontohkan, misalnya LKMA Gapoktan menyediakan kebutuhan pokok. Karena salah satu penilaian terhadap LKMA Gapoktan yang bagus, kata Bambang melanjutkan, adalah LKMA Gapoktan yang punya diversifikasi usaha.

Berkaitan supaya Gapoktan di Kabupaten Tegal berbadan hukum koperasi, di hadapan pengurus Gapoktan, Juli Kardi, dari Dinas Koperasi, UKM dan Pasar KabupatenTegal, menjelaskan mekanisme aspek manajemen koperasi dan tatacara mendapatkan badan hukum koperasi.

Dia menjelaskan, untuk bisa mendapatkan badan hukum koperasi, maka Gapoktan terlebih dulu harus melalui serangkaian tahapan, seperti penyuluhan kepada anggota soal koperasi yang harus di ketahui dinas koperasi. Setelah itu membuat anggaran dasar koperasi yang disahkan notaris. Selanjutnya membuat pengajuan pengesahan badan hukum koperasi ke kementerian koperasi melalui dinas koperasi setempat. (*)

eksposrakyat.net