Tegal – Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perkebunan dan Kehutanan
(BP4K) KabupatenTegal, Kamis (21/11) mengadakan temu teknis Lembaga
Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
menuju LKM-A Gapoktan berbadan hukum di Aula SMK Negeri 1 Slawi. Acara
tersebut dihadiri 50 Gapoktan dari 287 Gapoktan yang ada di Kabupaten
Tegal.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala BP4K Kabupaten Tegal, Ir. Bambang
Susanto,MM, dan dari Dinas Koperasi UKM dan Pasar Kabupaten Tegal yang
diwakili oleh Juli Kardi dari Bagian Koperasi. Dalam sambutannya, Kepala
BP4K mengatakan, pengelolaan Gapoktan di tahun ke 4 setelah menerima
program PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan ) sudah berbadan
hukum koperasi.
Ke depan, kata Bambang, supaya LKMA Gapoktan tidak hanya mengelola simpan
pinjam saja, namun harus sudah bisa diversifikasi usaha. Dia
mencontohkan, misalnya LKMA Gapoktan menyediakan kebutuhan pokok. Karena
salah satu penilaian terhadap LKMA Gapoktan yang bagus, kata Bambang
melanjutkan, adalah LKMA Gapoktan yang punya diversifikasi usaha.
Berkaitan supaya Gapoktan di Kabupaten Tegal berbadan hukum koperasi,
di hadapan pengurus Gapoktan, Juli Kardi, dari Dinas Koperasi, UKM dan
Pasar KabupatenTegal, menjelaskan mekanisme aspek manajemen koperasi dan
tatacara mendapatkan badan hukum koperasi.
Dia menjelaskan, untuk bisa mendapatkan badan hukum koperasi, maka
Gapoktan terlebih dulu harus melalui serangkaian tahapan, seperti
penyuluhan kepada anggota soal koperasi yang harus di ketahui dinas
koperasi. Setelah itu membuat anggaran dasar koperasi yang disahkan
notaris. Selanjutnya membuat pengajuan pengesahan badan hukum koperasi
ke kementerian koperasi melalui dinas koperasi setempat. (*)
eksposrakyat.net